Update: Peraturan umum untuk warga belajar Bita Edukasi

Warga Bita Edukasi (Manajemen, Staf, Pendidik dan Siswa)

  • Warga Bita harus menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan Bita Edukasi.
  • Warga Bita tidak diperkenankan membuat keonaran dan keributan di lingkungan Bita Edukasi.
  • Warga Bita tidak diperkenankan membawa dan menggunakan senjata tajam, senjata api, pornografi, minuman keras dan narkoba di lingkungan Bita Edukasi.
  • Warga Bita harus dapat menggunakan fasilitas belajar dengan baik dan bertanggung jawab.
  • Warga Bita tidak diperkenankan berbuat asusila di lingkungan Bita Edukasi.
  • Warga Bita tidak diperkenankan merokok di ruang belajar dan tempat-tempat bertanda “Dilarang Merokok”.

Siswa

  • Siswa harus menggunakan seragam yang telah ditentukan, lengkap dengan tanda pengenal, berpenampilan bersih dan rapi.
  • Siswa tidak diperkenankan menggunakan sandal, kaos oblong dan celana pendek selama mengikuti proses belajar.
  • Siswa tidak diperkenankan berambut gondrong dan berambut fungky.
  • Siswa tidak diperkenankan membawa orang lain ke dalam lingkungan Bita Edukasi tanpa seijin pihak berwenang Bita Edukasi.
  • Siswa harus masuk kelas tepat waktu.

Pendidik

  • Pendidik harus mengenakan seragam yang telah ditentukan, lengkap dengan tanda pengenal, berpenampilan bersih dan rapi.
  • Pendidik tidak diperkenankan berlaku arogan, emosional dan bersikap tidak perduli selama berada dilingkungan Bita Edukasi.
  • Pendidik selayaknya selalu bersikap ramah, murah senyum, suka membantu kesulitan dan permasalahan belajar siswa.
  • Pendidik harus masuk kelas tepat waktu dan telah mempersiapkan media belajar sebelum belajar dimulai.